Gambaran Umum
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab dan etis, dengan mematuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan Indofood disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), serta prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“GCG”) yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Perusahaan) didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1990 dengan nama PT Panganjaya Intikusuma, berdasarkan Akta Notaris Benny Kristianto, S.H., No. 228. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2 2915.HT.01.01.Th’91 tanggal 12 Juli 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 Tambahan No. 611 tanggal 11 Februari 1992. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan sehubungan dengan perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor.15/POJK.04/2020 yang dimuat dalam Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H. M.H. Mkn No. 28 tanggal 27 Agustus 2021. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU - 0052281.AH.01.02. TAHUN 2021 tanggal 24 September 2021.*)
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Perusahaan) didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1990 dengan nama PT Panganjaya Intikusuma, berdasarkan Akta Notaris Benny Kristianto, S.H., No. 228. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2 2915.HT.01.01.Th’91 tanggal 12 Juli 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 Tambahan No. 611 tanggal 11 Februari 1992. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan sehubungan dengan perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor.15/POJK.04/2020 yang dimuat dalam Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H. M.H. Mkn No. 28 tanggal 27 Agustus 2021. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU - 0052281.AH.01.02. TAHUN 2021 tanggal 24 September 2021.*)
Struktur Tata Kelola
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Organ tersebut didukung oleh berbagai Komite dan Sekretaris Perusahaan, serta memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD dan prinsip-prinsip GCG.
Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Dewan Komisaris dan Direksi sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS mempunyai wewenang yang tidak dapat diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi, dalam batasan yang ditentukan dalam UUPT dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan AD.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan memberikan masukan atau nasihat kepada Direksi terkait strategi, pengelolaan dan kegiatan operasional Perseroan. Dewan Komisaris telah menetapkan Piagam Dewan Komisaris sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat. Piagam Dewan Komisaris tersebut antara lain menguraikan dasar pertimbangan hukum, deskripsi tugas, tanggung jawab dan wewenang, nilai-nilai, waktu kerja, kebijakan penyelenggaraan rapat, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Dewan Komisaris. Profil anggota Dewan Komisaris dapat dilihat di sini.
Direksi
Direksi bertanggung jawab memimpin jalannya kepengurusan Perseroan dalam mencapai sasaran usahanya, termasuk menyusun kebijakan umum dan menetapkan strategi perusahaan, serta pemantauan pelaksanaannya. Direksi telah menetapkan Piagam Direksi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pengurusannya. Piagam Direksi tersebut antara lain menguraikan dasar pertimbangan hukum, deskripsi tugas, tanggung jawab dan wewenang, nilai-nilai, waktu kerja, kebijakan penyelenggaraan rapat, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, serta pelaporan dan pertanggungjawaban Direksi. Profil anggota Direksi dapat dilihat di sini.
Struktur Komite
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris dibantu oleh 2 (dua) Komite sebagai berikut:
1. Komite Audit
2. Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Audit
Komite Audit bertanggung jawab melaksanakan tugas pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip GCG, dan memberi masukan kepada Dewan Komisaris perihal pelaporan keuangan, rekomendasi penunjukan auditor eksternal, evaluasi atas pelaksanaan pemberian jasa audit oleh auditor eksternal yang ditunjuk, sistem pengendalian internal, audit internal, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, serta manajemen risiko. Kegiatan Komite Audit diatur dalam Piagam Komite Audit yang menguraikan struktur, persyaratan dan keanggotaan; independensi; tugas, tanggung jawab dan wewenang; tata cara, prosedur kerja dan kebijakan; serta sistem pelaporan Komite Audit ke Dewan Komisaris. Anggota Komite Audit saat ini diangkat oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Dewan Komisaris tanggal 11 November 2021.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab dalam membantu tugas pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris terkait aspek nominasi dan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk pemberian rekomendasi terkait nominasi, program pengembangan dan evaluasi kinerja, sebagai bagian dari perencanaan suksesi, serta struktur dan kebijakan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi saat ini diangkat oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Dewan Komisaris tanggal 24 September 2021.
Komite Nominasi dan Remunerasi
|
||
Ketua | Hans Kartikahadi Komisaris Independen |
|
Anggota | Benny Setiawan Santoso Komisaris Melia Setiawati General Manager of Compensation, Benefit & HR Administration. |
Sekretaris Perusahaan
Victor Suhendra menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2018. Baca Selanjutnya
Sistem Manajemen Risiko
Perseroan menyadari bahwa penerapan sistem manajemen risiko yang memadai sangat penting untuk menghadapi beragamnya risiko kegiatan usaha. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan sistem ini adalah untuk memastikan bahwa risiko-risiko yang dapat menghambat Perseroan dalam pencapaian tujuan usahanya dapat dimitigasi dengan baik. Perseroan menjalankan pengelolaan terhadap risiko dengan menerapkan Enterprise Risk Management (“ERM”) yang telah dijalankan di seluruh bagian organisasi. Direksi bertanggung jawab dan memegang peranan penting dalam suksesnya implementasi program manajemen risiko. Top-down assessment diberikan oleh Direksi untuk memberikan kesadaran terhadap risiko-risiko high level.
Sejalan dengan itu bottom-up assessment juga dilakukan dengan mengacu pada Peraturan dan Prosedur ERM dimana setiap anak perusahaan dan unit usaha bertanggung jawab atas penilaian risiko yang dilakukan dan melaporkannya kepada Direksi dan/atau Direksi entitas anak dan unit usaha terkait. Assessment yang dilakukan dari 2 (dua) arah tersebut memberikan keleluasaan kepada Direksi dan manajemen untuk melakukan identifikasi, pengaturan dan mitigasi terhadap risiko-risiko high level maupun operasional. Tim Corporate ERM melakukan konsolidasi atas risiko-risiko utama Perseroan dan membuat laporan yang diberikan kepada Direksi dan Komite Audit untuk ditelaah setiap semester. Divisi Internal Audit melakukan penelaahan yang independen melalui penugasan audit rutin untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa risiko-risiko telah teridentifikasi dan langkah-langkah mitigasi berjalan dengan baik.
Sejalan dengan itu bottom-up assessment juga dilakukan dengan mengacu pada Peraturan dan Prosedur ERM dimana setiap anak perusahaan dan unit usaha bertanggung jawab atas penilaian risiko yang dilakukan dan melaporkannya kepada Direksi dan/atau Direksi entitas anak dan unit usaha terkait. Assessment yang dilakukan dari 2 (dua) arah tersebut memberikan keleluasaan kepada Direksi dan manajemen untuk melakukan identifikasi, pengaturan dan mitigasi terhadap risiko-risiko high level maupun operasional. Tim Corporate ERM melakukan konsolidasi atas risiko-risiko utama Perseroan dan membuat laporan yang diberikan kepada Direksi dan Komite Audit untuk ditelaah setiap semester. Divisi Internal Audit melakukan penelaahan yang independen melalui penugasan audit rutin untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa risiko-risiko telah teridentifikasi dan langkah-langkah mitigasi berjalan dengan baik.
Kode Etik
Kode Etik Perseroan (“Kode Etik Indofood”) berlaku untuk seluruh bagian dari Perseroan, termasuk seluruh anak perusahaannya (“Grup Indofood”), Dewan Komisaris, Direksi dan semua karyawan Grup Indofood (“Anggota Perusahaan”), serta pendukung organ Grup Indofood (“Pendukung Organ”). Kode Etik Indofood juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan kode etik anak perusahaan yang menyusun kode etiknya sendiri.
Kode Etik terdiri dari kebijakan Etika Bisnis Perusahaan dan kebijakan Etika Kerja yang berlaku bagi seluruh Anggota Perusahaan dan Pendukung Organ.
Kebijakan Etika Bisnis Perusahaan mengatur antara lain:
Kebijakan Etika Kerja antara lain mengatur hal-hal berikut:
Setiap pelanggaran atas Kode Etik Indofood dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap persyaratan ketenagakerjaan serta dapat mengakibatkan pemberian tindakan disipliner. Indikasi atas pelanggaran terhadap Kode Etik Indofood disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Perseroan.
Kode Etik terdiri dari kebijakan Etika Bisnis Perusahaan dan kebijakan Etika Kerja yang berlaku bagi seluruh Anggota Perusahaan dan Pendukung Organ.
Kebijakan Etika Bisnis Perusahaan mengatur antara lain:
a. Ketaatan Terhadap Hukum dan Peraturan
b. Hubungan dengan Pemegang Saham
c. Hubungan dengan Pelanggan
d. Hubungan dengan Mitra Usaha
e. Kerahasiaan Informasi
f. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
g. Pemeliharaan Lingkungan
h. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
i. Perlakuan yang Wajar
Kebijakan Etika Kerja antara lain mengatur hal-hal berikut:
a. Ketaatan Terhadap Hukum dan Peraturan
b. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Tindak Kekerasan
c. Perlindungan dan Penggunaan Aset Berwujud dan Aset Tidak Berwujud
d. Pekerjaan Lain di Luar Perusahaan
e. Benturan Kepentingan dan Transaksi dengan Pihak Terkait
f. Gratifikasi
g. Obat-obatan Terlarang dan Minuman Keras
h. Perjudian
i. Senjata
j. Hubungan Organisasi/Politik
k. Insider Trading
Setiap pelanggaran atas Kode Etik Indofood dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap persyaratan ketenagakerjaan serta dapat mengakibatkan pemberian tindakan disipliner. Indikasi atas pelanggaran terhadap Kode Etik Indofood disampaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh Perseroan.