Sejalan dengan Kebijakan Lingkungan, kami menerapkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau dikenal sebagai ‘PROPER’, yang melakukan penilaian terkait kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, termasuk kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, pengendalian pencemaran udara dan air, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya perbaikan terhadap kinerja lingkungan kami agar dapat memenuhi seluruh ketentuan. Kami juga melaksanakan evaluasi mandiri berdasarkan kriteria PROPER di seluruh unit operasional, sebagai bagian dari upaya memenuhi Peraturan Pemerintah.
- Untuk informasi terkini terkait penilaian kepatuhan lingkungan oleh Pemerintah, silakan lihat Laporan Keberlanjutan kami