Indofood berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan cara memperlakukan semua karyawan secara setara dan menerapkan praktik ketenagakerjaan sesuai dengan hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia serta sembilan Konvensi Fundamental dari Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labor Organization atau ILO) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Komitmen ini tercermin dalam Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Peraturan Perusahaan dan PKB disahkan oleh Pemerintah Daerah setempat, Dinas Tenaga Kerja, dan/atau Kementerian Tenaga Kerja. Peraturan Perusahaan dan PKB mencakup pengaturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial dan kesehatan.
Kerangka kerja tripartit yang terdiri dari Kode Etik, Peraturan Perusahaan, dan PKB mengintegrasikan isu hak asasi manusia ke dalam pelaksanaan operasional bisnis kami, yang mencakup:
• Kebebasan berserikat
• Perjanjian kerja bersama
• Mekanisme pengaduan terkait ketenagakerjaan
• Larangan praktik tenaga kerja anak dan kerja paksa
• Kesetaraan peluang
• Praktik non diskriminasi
Untuk informasi lebih lanjut tentang hal di atas, silakan lihat Laporan Keberlanjutan kami