Pengadaan Berkelanjutan

Kami secara aktif mengambil peran bagaimana berinteraksi dan memberikan pengaruh bagi rantai pasokan kami. Kebijakan Pengadaan yang Berkelanjutan serta Pedoman Pemasok yang Bertanggung Jawab kami mendorong pemasok untuk turut menerapkan praktik bisnis berkelanjutan dengan mengintegrasikan aspek lingkungan dan sosial dalam kegiatan usaha mereka, dimana Pedoman tersebut sedang disosialisasikan kepada para pemasok utama. Prinsip-prinsip Pedoman Pemasok adalah sebagai berikut:

  • Menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi integritas dan transparansi;
  • Memahami dan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku;
  • Melakukan bisnis secara adil tanpa terlibat dalam tindakan suap dan korupsi;
  • Menghargai hak pekerja dan hak asasi manusia;
  • Melarang pekerja anak;
  • Melarang segala bentuk kerja paksa;
  • Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat
  • Melaksanakan pelestarian lingkungan dan mematuhi semua hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku;
  • Menyediakan produk dan layanan yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang berlaku.


Dalam Grup Indofood, memasukkan pertimbangan aspek sosial dan lingkungan dalam pelaksanaan audit pemasok dimulai oleh Grup Agribisnis, serta dilakukan juga oleh Kelompok Usaha Strategis lainnya, hal ini sejalan dengan Kebijakan Pengadaan yang Berkelanjutan serta Pedoman Pemasok yang Bertanggung Jawab.

Kebijakan Agrikultur Berkelanjutan Grup Agribisnis kami berkomitmen bahwa seluruh perkebunan (termasuk inti dan plasma), pabrik kelapa sawit, serta pihak ketiga pemasok CPO untuk menjalankan praktik-praktik yang diakui oleh Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO). Mengingat bahwa lebih dari 70% dari pasokan CPO berasal dari pabrik kami sendiri, kebijakan kami difokuskan pada audit kepatuhan dari rantai pasokan internal. Selain kepatuhan terhadap Kebijakan, kegiatan penilaian juga difokuskan pada:

  • Agronomi (GAP, hasil panen, kesehatan tanah, perlindungan tanaman);
  • Kegiatan operasional yang bertanggung jawab (keamanan, keanekaragaman hayati, lahan gambut, risiko kebakaran, hak asasi manusia, pelibatan masyarakat, Pelaksanaan Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free Prior and Informed Consent atau FPIC);
  • Efisiensi operasi (konsumsi energi dan air, emisi GRK, produksi limbah); dan
  • Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah serta sertifikasi ISPO.

 

Lebih lanjut, penilaian hak asasi manusia di Grup Agribisnis telah dilaksanakan berlandaskan pada Kebijakan Agrikultur Berkelanjutan, sertifikasi ISPO, serta Peraturan Pemerintah Indonesia dan ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization atau ILO). Auditor Internal kami yang telah tersertifikasi melaksanakan audit internal dua kali dalam setahun dan audit eksternal tahunan dilaksanakan oleh pihak independen terhadap unit-unit operasional yang telah meraih sertifikasi ISPO. Secara rutin, kami juga melibatkan para pemasok CPO pihak ketiga guna menjamin kepatuhan mereka pada Kebijakan kami. Temuan-temuan penting dan rekomendasi akan dikomunikasikan dan ditindaklanjuti.