Sehubungan dengan pemberitaan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) terkait penarikan produk Mi Instan merek Indomie asal Indonesia karena tidak mencantumkan informasi tentang kandungan allergen, berikut kami sampaikan penjelasan dari entitas anak usaha kami PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ("ÏCBP" atau “Perseroan”):
- Semua produk mi instan yang diproduksi oleh Perseroan di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang telah ditentukan oleh Badan POM RI dan juga memenuhi Codex Standard for Instant Noodles. Produk mi instan Perseroan telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional ISO 22000 atau FSSC 22000 untuk Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
- Perseroan senantiasa memastikan bahwa produk yang diekspor secara resmi telah mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara tujuan dimana produk dipasarkan, termasuk ke Australia.
- Berdasarkan hasil penelaahan Perseroan, produk-produk mi Instan yang diberitakan oleh FSANZ adalah:
- Produk-produk mi instan yang hanya ditujukan untuk dijual dan didistribusikan di pasar Indonesia, sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan allergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan; dan
- bukan merupakan produk ekspor resmi dari ICBP ke Australia melainkan produk parallel import yang dilakukan oleh importir, yang bukan merupakan distributor resmi Perseroan, mengingat keterangan yang tertera pada kemasan produk tersebut menggunakan Bahasa Indonesia.
- Produk-produk mi instan yang hanya ditujukan untuk dijual dan didistribusikan di pasar Indonesia, sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI dan telah mencantumkan bahan allergen dalam kandungan bahan dengan tulisan yang dicetak tebal sebagaimana disyaratkan dalam peraturan Badan POM RI No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan; dan
- Hingga saat ini, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia.
Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis “Export Product” dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan allergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia.
Demikian kami sampaikan.
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi:
Gideon A. Putro Corporate Secretary PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk Tel: +6221 5795 8822 Fax: +6221 5793 7373 Email: gideon.putro@icbp.indofood.co.id
|
Nurulita Novi Arlaida Head of Corporate PR PT Indofood Sukses Makmur Tbk Tel: +6221 5795 8822 Fax: +6221 5793 7466 Email: nurulita.arlaida@indofood.co.id
|