Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”)

Indofood berkomitmen menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan, serta para kontraktor dan tamu yang mengunjungi fasilitas Perseroan. Komitmen tersebut tertuang dalam Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Indofood, yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“SMK3”). Indofood telah menerapkan SMK3 di seluruh unit operasionalnya. Hingga tahun 2017, telah banyak unit operasional Indofood yang meraih sertifikasi standar nasional SMK3 dan beberapa diantaranya telah meraih sertifikasi standar internasional Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001. Pelaksanaan K3 di tempat kerja bertujuan meminimalkan insiden yang menyebabkan cedera dan kecelakaan di tempat kerja, serta kerusakan properti. Sertifikasi OHSAS 18001 juga telah meningkatkan keyakinan bagi para pembeli luar negeri terhadap Perseroan.

Komite keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), telah dibentuk di masing-masing unit operasional untuk terus memantau implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja. Komite ini melakukan pemeriksaan dengan seksama dan melakukan audit terhadap tempat kerja secara rutin, serta melakukan evaluasi atas kecelakaan kerja, dan melaporkan rekomendasinya kepada pihak manajemen. Kami juga melakukan investigasi terhadap semua kejadian kecelakaan kerja dan menerapkan langkah-langkah yang tepat untuk mencegah berulangnya kejadian. Beberapa unit telah meraih penghargaan dari Kementerian Tenaga Kerja atas prestasi kecelakaan nihil di tempat kerja.